Ilustrasi pendidikan. IDN Times/Sukma Shakti
Sementara, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kasus tersebut menjadi bukti anggaran pendidikan masih rentan diselewengkan. Ia mendesak agar dana yang diduga dikorupsi dikembalikan untuk kepentingan peserta didik.
Anggaran pendidikan merupakan hak siswa sehingga tidak boleh hilang akibat praktik korupsi. Menurutnya, dana pendidikan rawan dikorupsi karena anggaran yang besar dan lemahnya pengawasan.
"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," kata Ubaid.
Menurut dia, ketika pendidikan dikelola layaknya proyek politik, sekolah justru berubah menjadi alat mencari rente, bukan tempat meningkatkan kualitas pendidikan.
Ubaid menegaskan anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi harus dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan. Ia menilai kasus di Langkat menjadi alarm bahwa besarnya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen belum tentu menghasilkan layanan pendidikan yang lebih baik apabila tata kelolanya masih koruptif.
Menurutnya, lemahnya pengawasan, besarnya nilai proyek, hingga dominasi kepala daerah terhadap dinas pendidikan membuat sektor pendidikan menjadi sasaran empuk korupsi.
"Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," ujarnya.
Selain dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, Ubaid juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah. Menurut dia, praktik tersebut berpotensi merusak birokrasi pendidikan sekaligus menurunkan kualitas pembelajaran.
"Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid," katanya.
Ia menambahkan kepala sekolah yang memperoleh jabatan melalui transaksi berpotensi mencari keuntungan untuk mengembalikan modal, bukan memperbaiki kualitas sekolah.