1.747 PKH Rangkap Pekerjaan Mensos Jatuhkan Sanksi Tegas

- Sebanyak 1.747 pendamping PKH terindikasi rangkap pekerjaan sebelum diangkat menjadi PPPK, berdasarkan temuan BPK yang akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan oleh Kemensos.
- Larangan rangkap pekerjaan bagi SDM PKH diatur dalam pedoman kode etik, karena dapat mengurangi efektivitas pendampingan serta menurunkan integritas dan akuntabilitas penggunaan dana negara.
- Kemensos membentuk tim disiplin untuk memverifikasi data; hasilnya 833 pendamping dinyatakan bersih, sementara 833 lainnya terbukti memiliki pekerjaan lain dan akan dikenai sanksi sesuai aturan.
Jakarta, IDN Times – Sebanyak 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terindikasi rangkap pekerjaan pada tahun 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan jumlah tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan. Sanksi tegas dijatuhkan kepada yang terbukti melanggar aturan.” ujar Gus Ipul dalam keterangan, Senin (6/6/2026).
1. Pekerjaan pendamping tidak maksimal

Menurut Gus Ipul, temuan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH.
"Sehingga berpotensi mengurangi pelaksanaan tugas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat (KPM)," ujarnya.
2. Larangan rangkap jabatan PKH

Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SDM PKH dilarang melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH.
“Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga,” kata Gus Ipul.
3. Kemensos akan jatuhkan sanksi jika terbukti

Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan pendalaman melalui pengujian data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap masing-masing pendamping. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan.
“Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif.
Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.



















