Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat Terjadi Karena Lemah Pengawasan

Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat Terjadi Karena Lemah Pengawasan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Intinya Sih
  • Kasus dugaan korupsi seragam sekolah di Langkat menunjukkan lemahnya pengawasan anggaran pendidikan dan dominasi kepala daerah dalam proyek pengadaan.
  • JPPI mendesak KPK mengusut seluruh jaringan korupsi, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, serta meminta audit tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat.
  • Pengamat hukum menilai praktik korupsi pendidikan di Langkat bersifat sistematis dan menegaskan perlunya penegakan hukum tegas serta pengawasan publik yang lebih kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin menuai sorotan dari kalangan pegiat pendidikan hingga pengamat hukum. Mereka menilai kasus tersebut menjadi bukti anggaran pendidikan masih rentan diselewengkan dan mendesak agar dana yang diduga dikorupsi dikembalikan untuk kepentingan peserta didik.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menegaskan, anggaran pendidikan merupakan hak siswa, sehingga tidak boleh hilang akibat praktik korupsi. Ia menjelaskan, alasan dana pendidikan menjadi ladang korupsi di daerah karena anggaran yang besar dan lemahnya pengawasan.

"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," kata Ubaid dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/7/2026).

Menurut dia, ketika pendidikan dikelola layaknya proyek politik, sekolah justru berubah menjadi alat mencari rente, bukan tempat meningkatkan kualitas pendidikan.

1. JPPI minta dana pendidikan dipulihkan dan pengawasan diperketat

antarafoto-barang-bukti-ott-bupati-langkat-syah-afandin-1783165590.jpg
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ubaid menegaskan, anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi harus dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan. Ia menilai kasus di Langkat menjadi alarm bahwa besarnya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen belum tentu menghasilkan layanan pendidikan yang lebih baik apabila tata kelolanya masih koruptif.

Menurutnya, lemahnya pengawasan, besarnya nilai proyek, hingga dominasi kepala daerah terhadap dinas pendidikan membuat sektor pendidikan menjadi sasaran empuk korupsi.

"Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," ujarnya.

Selain dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, Ubaid juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah. Menurut dia, praktik tersebut berpotensi merusak birokrasi pendidikan sekaligus menurunkan kualitas pembelajaran.

"Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid," katanya.

Ia menambahkan, kepala sekolah yang memperoleh jabatan melalui transaksi berpotensi mencari keuntungan untuk mengembalikan modal, bukan memperbaiki kualitas sekolah.

2. KPK didesak bongkar seluruh jaringan dugaan korupsi

Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

JPPI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan Syah Afandin dan sejumlah pihak sebagai tersangka. Ubaid mendesak penyidik mengusut seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyelidikan perlu menyasar pejabat dinas pendidikan, penyedia proyek, broker politik, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.

Tak hanya itu, JPPI juga meminta Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat, terutama terkait pengadaan barang, mutasi kepala sekolah, dan proyek-proyek di Dinas Pendidikan.

Ubaid menilai transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik menjadi langkah penting agar anggaran pendidikan tidak terus menjadi bancakan.

3. Pengamat hukum nilai korupsi pendidikan berpotensi dilakukan sistematis

WABUP LANGKAT MENANGIS.png
Wakil Bupati Langkat Tiorita br Surbakti menangis saat ditanyai terkait Bupati Syah Afandin yang dicokok KPK. (Dok: IDN Times)

Sementara itu, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi di Langkat menunjukkan praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis. Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengusut kasus tersebut secara konsisten hingga seluruh pihak yang terlibat diproses hukum.

"Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten. Perbuatan jahat lainnya bisa menjadi alasan pemberat, baik di penyidikan maupun di persidangan. Restorative justice tidak relevan diterapkan pada orang seperti ini," ujar Fickar.

Ia menjelaskan, seluruh sektor yang menggunakan pembiayaan dari APBN maupun APBD memiliki kerentanan terhadap praktik korupsi, termasuk pendidikan. Karena itu, pengawasan masyarakat perlu diperkuat agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Menurut Fickar, penggunaan anggaran pendidikan juga relatif sulit diukur hasil akhirnya. Selama kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, penggunaan anggaran kerap dianggap selesai tanpa mengevaluasi peningkatan kualitas peserta didik.

"Bidang pendidikan dengan pembiayaan negara menjadi bidang yang tidak memerlukan pembuktian nyata hasil pembiayaan. Sepanjang ada kelas-kelas yang berjalan tanpa memperhitungkan hasil, yakni kecerdasan peserta didik setelah pendidikan, dianggap sudah selesai. Karena itu potensi korupsinya sangat besar," tuturnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More