Fakta-Fakta OTT Bupati Langkat, Terjerat Tiga Kasus Korupsi Sekaligus

- KPK menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka setelah OTT yang mengungkap dugaan suap proyek, jual beli jabatan, dan korupsi pengadaan seragam sekolah.
- Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah, valuta asing senilai Rp1,22 miliar, serta logam mulia 55 kg.
- Syah Afandin menjadi bupati kedua Langkat yang ditangkap KPK dalam empat tahun terakhir, melanjutkan ironi kasus korupsi beruntun di pemerintahan daerah tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan persekongkolan dengan pihak swasta terkait pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga korupsi pengadaan seragam sekolah.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam jumpa pers di KPK, Jumat, 3 Juli 2026.
Syah Afandin merupakan bupati kedua dari Kabupaten Langkat yang ditangkap KPK dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Berikut fakta-faktanya.
1. Kronologi OTT Bupati Langkat

Achmad Taufik menjelaskan kronologi OTT. Bupati Langkat. Awalnya, Syah Afandin meminta Yaqub untuk bertemu setelah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, rencana tersebut dibatalkan setelah Syah mendapat informasi bahwa tim KPK berada di Kabupaten Langkat.
Keesokan harinya, Syah kembali menghubungi Yaqub melalui orang dekatnya, Syahrial, untuk meminta penyerahan uang Rp100 juta sambil memberi sinyal bahwa situasi sedang "memanas".
Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang tersebut.
"Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," kata Achmad.
2. KPK amankan tujuh orang saat OTT

KPK melakukan OTT di Kabupaten Langkat dan mengamankan tujuh orang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap, di antaranya adalah satu penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta.
"Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi, Jumat, 3 Juni 2026.
Ketujuh pihak diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Syah Afandin diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Yang dibawa ke Jakarta satu orang, Bupati, siang ini dijadwalkan tiba di Merah Putih," ujar dia.
3. Syah terjerat tiga perkara sekaligus

Syah Afandin diduga terlibat dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan sekongkol dengan pihak swasta terkait pengaturan proyek, jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, dan korupsi pengadaan seragam sekolah dasar (SD).
Ia diduga bersekongkol dengan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Almuarif, dalam pengaturan proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.
Achmad mengatakan, Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket di Dinas Perkim senilai Rp748 juta. Total fee yang disepakati mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Hingga April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui perantara. Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta Rp300 juta, namun Yaqub hanya menyanggupi Rp100 juta.
"SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim," kata Achmad Taufik.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi berupa jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, camat, hingga pengangkatan kepala sekolah. Penyidik turut mengusut dugaan korupsi pengadaan seragam SD dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
"Kami juga menetapkan SA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan dan pengadaan seragam sekolah dasar di Kabupaten Langkat," kata Budi Prasetyo.
4. KPK sita uang dan logam mulia

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di lingkungan Kabupaten Langkat.
"Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," kata Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta.
KPK pun menyita 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Syah Afandin, serta dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar.
“Kemudian uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta,” kata Achmad Taufik di KPK.
5. Jadi bupati Langkat kedua yang ditangkap KPK

Syah Afandin menjadi bupati kedua Kabupaten Langkat yang terjerat OTT KPK dalam kurun sekitar empat tahun.
Sebelumnya, mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ditangkap KPK pada 2022 dan kemudian divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Budi Prasetyo menilai kasus tersebut menjadi ironi karena Syah Afandin merupakan sosok yang menggantikan Terbit sebagai kepala daerah.
"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back,” kata Budi.
Budi bahkan menyebut kasus tersebut seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat dan mengingatkan agar pengganti Syah Afandin tidak mengulangi praktik serupa.

















