Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019. 

Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby. Mereka menjadi saksi untuk para tersangka termasuk Yoory C Pinontoan yang merupakan Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

1. KPK panggil saksi lain untuk pemeriksaan dokumen terkait perkara

default-image.png
Default Image IDN

KPK juga memanggil dua orang saksi lain yakni Pegawai PT Adonara Propertindo Darzenalia Azli. Ia diperiksa soal sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang tengah diperiksa KPK.

Lalu, KPK juga Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta sekaligus Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati. Namun, Lusiana tak hadir. "(Lusiana) Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

2. KPK telah menahan dua dari tiga tersangka

Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menahan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Sementara itu, Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.

3. Yoory disebut sempat buat kesepakatan dengan PT Adonara

default-image.png
Default Image IDN

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us