Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pengampu Klaster Anak dalam Situasi Darurat, Dyah Puspitarini, mengingatkan anak korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi di lokasi pengungsian. KPAI meminta perlindungan anak diperkuat sejak masa tanggap darurat hingga pemulihan.
“Jangan sampai dalam upaya menyelamatkan anak dari bencana alam, kita justru membiarkan mereka menghadapi risiko kekerasan dan eksploitasi di tempat pengungsian. Perlindungan anak harus berjalan sejak fase tanggap darurat, masa pemulihan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Dyah dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/8/2026).
