Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPAI Desak Kasus Bullying Pemalang Tetap Diproses Hukum

2 min read
KPAI Desak Kasus Bullying Pemalang Tetap Diproses Hukum
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
  • KPAI mendesak dugaan bullying terhadap siswa di Pemalang tetap diproses sesuai aturan, termasuk jika anak terduga pelaku berusia di bawah 12 tahun.

  • KPAI meminta sekolah dan Dinas Pendidikan mengevaluasi pengawasan karena perundungan diduga terjadi di lingkungan pendidikan.

  • Keluarga korban mendapat pendampingan psikologis melalui UPTD PPA, sementara polisi menyelidiki dugaan kekerasan dan melakukan autopsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kasus bullying terhadap siswa di Pemalang yang meninggal dunia tetap diproses sesuai aturan. KPAI juga meminta sekolah mengevaluasi pengawasan karena perundungan terjadi di lingkungan pendidikan.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap anak terduga pelaku, termasuk bila usianya belum 12 tahun.

"Bahwa anak terduga pelaku dengan bagaimanapun latar belakangnya tetap dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan aturan," kata Diyah kepada IDN Times, dikutip Selasa (6/10/2026).

Siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, berinisial MHA atau Aqib (7), meninggal pada Rabu (30/9/2026) setelah sempat menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit. Keluarga menduga korban mengalami kekerasan oleh kakak kelas. Polisi kemudian menyelidiki dugaan tersebut dan melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Sejumlah saksi, termasuk keluarga dan pihak sekolah, telah diperiksa.

  1. 1. KPAI soroti pengawasan sekolah

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

    Diyah meminta sekolah bersama Dinas Pendidikan melakukan evaluasi terhadap pengawasan. Menurut dia, sekolah tetap memiliki tanggung jawab karena dugaan bullying terjadi di lingkungan pendidikan.

    "Bagi sekolah untuk melakukan evaluasi bersama Dinas Pendidikan terkait, bahwa adanya pengawasan yang lemah dan tentu saja karena bullying terjadi di lingkungan pendidikan maka tetap menjadi tanggung jawab sekolah," ujarnya.

  2. 2. Penyebab kematian harus terang

    WhatsApp Image 2026-04-27 at 18.55.00.jpeg
    Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

    KPAI meminta aparat penegak hukum segera memastikan penyebab kematian korban secara terang. Hal itu penting agar korban tidak mendapat stigma negatif. Diyah juga menyebut bullying harus segera dicegah.

    "Dalam bentuk apapun, bullying adalah kejahatan yang harus segera dicegah dan tidak ada kata ampun," kata Diyah.

  3. 3. Keluarga korban dapat pendampingan

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

    KPAI menyebut korban berhak mendapatkan kepastian penyebab kematian serta perlindungan sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak. Karena korban meninggal dunia, pendampingan psikologis juga diberikan kepada keluarga melalui UPTD PPA.

    "Maka pendampingan juga diberikan untuk keluarga korban dan ini diberikan oleh UPTD PPA," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More