Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan edaran yang menyebutkan bahwa Susu kental Manis (SKM) bukanlah susu dan berbahaya dikonsumsi oleh bayi dan balita. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki perhatian terhadap edaran ini BPOM ini.
Pasalnya, pernyataan tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. KPAI sendiri merasa ada pembiaran dari BPOM dalam hal ini. “Karena belum ada keluhan bahwa SKM ini bukan susu selama ini. Kami melihatnya ini seperti pembiaran,” kata Sitti Hikmawatty selaku komisioner KPAI bidang kesehatan dan Napza pada Rabu (11/7) di kantor KPAI, Jakarta Pusat.
Tak ingin membiarkan kesalahan serupa terjadi, KPAI mengimbau tiga hal ini untuk dilakukan oleh produsen SKM. Pemerintah juga diharap dapat mendorong agar produsen melakukan ketiga hal ini.