Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
KPAI mengecam aksi oknum guru SD memasukkan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik. Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan.
Retno mengungkapkan bahwa KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan ketentuan atau mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan.
"Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dan lain-lain," kata Retno.
Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, di mana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A, dan lainnya. Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah yakni ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan.