Hasil Pengawasan KPAI pada PTM: Masih Ada Sekolah Langgar Prokes

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, banyak sekolah yang tidak menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)Terbatas dengan baik.
Retno mengatakan KPAI mengadvokasi pemenuhan hak pendidikan anak selama pandemik COVID-19, dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan anak sebagai prioritas.
“Hasil pengawasan KPAI terhadap pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan kategori sangat baik 15,28 persen, baik 44,44 persen, cukup 19,44 persen, kurang 11,12 persen, dan sangat kurang 9,72 persen,” kata Retno saat konferensi pers laporan akhir tahun dan catatan hasil pengawasan KPAI 2021, Senin (24/1/2022).
1. KPAI dorong sekolah penuhi syarat kebutuhan PTM

KPAI mendorong sekolah atau madrasah memenuhi seluruh syarat kebutuhan penyelenggaraan PTM, seperti ketaatan protokol kesehatan, tercapainya vaksin minimal 70 persen bagi warga sekolah.
KPAI juga mendorong 5 SIAP untuk penyelenggaraan PTM Terbatas, yakni siap pemerintah daerahnya, sekolahnya, gurunya, orang tua, dan anaknya.
2. KPAI soroti peningkatan kasus di sekolah Jakarta

Retno menjelaskan PTM perlu dievaluasi di tengah kenaikan COVID19 varian Omicron. Pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi di tengah penyelenggaraan PTM, salah satunya menjaga jarak.
"Kami melihat potret sekolah, terutama DKI Jakarta, yang saat ini peningkatan kasus ditemukan di sekolah terus naik, mulai dari satu, naik tujuh, naik 15, 34, 39 dan sekarang naik lagi. Ini sebenarnya apa yang terjadi di sekolah, menggambarkan kondisi masyarakat kita, berarti masyarakat kita sudah ada penularan banyak," ujar dia.
3. Pemerintah diminta kumpulkan data anak terdampak COVID-19 secara terpusat dan terverifikasi

Berkenaan dengan kesehatan dan kesejahteraan anak, KPAI juga melakukan advokasi vaksinasi COVID-19 pada anak. KPAI mengklaim perjuangan agar vaksinasi bagi anak dilakukan tanpa terkecuali.
KPAI melihat dampak sosial akibat COVID-19 yakni anak yang ditinggal meninggal orang tuanya, pihaknya mendorong agar ada pengumpulan data secara terpusat dan terverifikasi, yang saat ini tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan KemenPPPA, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini berguna bagi proses intervensi anak yatim akibat pandemik COVID-19 adalah pengasuhan, penempatan, pengasuhan dengan prioritas pada keluarga besar dan pengasuhan berbasis keluarga, serta intervensi pemenuhan hak dasarnya.