Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial, wedding organize, Aisha Weddings, mempromosikan kawin siri, menikah di usia muda dan poligami.
Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri. Sebab, Aisha Wedding mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.
“Potensi pelanggaran hak ini besar, pelanggaran terhadap UU Perkawinan minimal 19 tahun,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada IDN Times, Rabu (10/2/2021).