KPAI: Laporkan Jika Anak Pernah Interaksi dengan Kapolres Ngada!

- Komisioner KPAI meminta kasus kekerasan seksual Kapolres Ngada ditelusuri dengan serius dan melaporkan anak-anak yang pernah berinteraksi dengan pelaku.
- Penting memastikan akses pemulihan bagi anak-anak korban yang sudah teridentifikasi, serta dukungan dari UPTD PPA Kota Kupang.
- KPAI mendukung kepolisian Mabes Polri menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan mengedepankan hak serta keadilan pada anak dalam proses pemeriksaan.
Jakarta, IDN Times - Komisioner KPAI, Dian Sasmita meminta agar kasus kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditelusuri dengan serius. Salah satunya adalah dengan melaporkan anak-anak yang memang pernah berinteraksi dengan pelaku.
"Jadi bagi masyarakat yang merasa anaknya pernah menjadi korban atau pernah berinteraksi dengan pelaku, jangan segan-segan untuk melaporkan hal-hal tersebut kepada UPTD PPA Kota Kupang supaya anaknya, saudaranya atau tetangganya mendapatkan dukungan, pemulihan," kata dia, Rabu (12/3/2025).
1. Memastikan anak korban yang sudah teridentifikasi

Selain itu penting memastikan anak-anak korban yang sudah terindentifikasi agar bisa mendapat akses pemulihan. Supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan.
Kemudian, kata dia, KPAI sangat mendukung serius kepolisian Mabes Polri, Direktorat PPA PPO untuk menangani kasus ini dengan sangat-sangat serius, transparan dan profesional.
2. Penting ungkap motif hingga pola kasus ini

Dia menjelaskan, perlu juga untuk mengedepankan hak dan keadilan pada anak yang diwujudkan lewat proses pemeriksaan.
"Sehingga kita semua juga mengetahui bahwa kasusnya ini sudah sampai mana. Kemudian motifnya, pola-polanya seperti apa, ini penting sekali," katanya.
3. Jika butuh koordinasi dengan LPSK, KPAI akan bantu

Dian mengatakan, saat ini korban dalam proses pendampingan dari UPTD PPPA Kota Kupang. KPAI sebagai lembaga pengawas tidak memberikan layanan pelindungan ataupun pendampingan secara langsung. Pasalnya, fungsi pendampingan, pelindungan ada di UPTD PPPA.
"Namun, ketika para anak ini, anak korban ini membutuhkan pelindungan yang lebih, kita akan membantu untuk berkoordinasi LPSK supaya mereka mendapatkan pelindungan sementara," kata dia.