Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan kasus kekerasan seksual dengan pelaku orang dewasa dalam peraturan perundangan tidak bisa diselesaikan dengan mediasi. 

"Hasil kesepakatan justru sangat menguntungkan pelaku. Perginya pelaku yang merupakan predator anak, malah berpotensi akan ada korban anak lagi," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (21/10).

1. Kekerasan seksual dilakukan oleh oknum guru honorer

IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, KPAI menerima laporan dari Kabupaten Langkat terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa 4 (empat) siswi SD Negeri di Langkat, Sumatera Utara, yang diduga kuat dilakukan oleh seorang guru honorer. Para korban berusia di bawah 10 tahun. 

"Kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku terhadap sejumlah siswinya selama beberapa tahun, bahkan kerap dilakukan di dalam kelas saat siswa lain istirahat atau berolahraga di lapangan," kata Retno.

2. Korban sering diancam tidak naik kelas

Editorial Team

Tonton lebih seru di