Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPAI Soroti Daycare Ilegal, Kejar Untung Abaikan Keselamatan Anak
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • KPAI menyoroti banyaknya daycare ilegal yang berorientasi bisnis tanpa izin resmi, dinilai mengabaikan aturan dan perlindungan anak hingga memicu kasus kekerasan di lembaga pengasuhan.
  • Kasus Daycare Little Aresha di Yogyakarta mengungkap dugaan kekerasan terhadap 53 dari 103 anak, sebagian besar balita, dengan puluhan pengasuh dan pengelola kini diperiksa polisi.
  • Kasus terungkap setelah orangtua curiga anak pulang dalam kondisi takut; KPAI mendorong evaluasi menyeluruh, penutupan daycare bermasalah, serta pendampingan psikologis bagi para korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 April 2026

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyoroti banyaknya daycare berorientasi bisnis tanpa izin dan menyebut hal itu menjadi faktor munculnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

kini

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha masih diselidiki. Polisi telah memeriksa sekitar 30 orang, sementara KPAI mendorong penutupan permanen daycare ilegal dan pendampingan bagi anak korban.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPAI menyoroti maraknya daycare ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan diduga mengabaikan perlindungan anak, setelah terungkap kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
  • Who?
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisioner Diyah Puspitarini, pengelola dan pengasuh Daycare Little Aresha, aparat kepolisian, serta para orang tua anak yang menjadi korban.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, dengan tindak lanjut pemantauan dilakukan oleh KPAI di berbagai daerah yang memiliki lembaga pengasuhan anak serupa.
  • When?
    Kejadian dan penanganan kasus berlangsung pada Minggu, 26 April 2026, dengan proses pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban masih terus berjalan hingga saat ini.
  • Why?
    KPAI menilai lemahnya kepatuhan terhadap regulasi serta orientasi bisnis semata membuat sejumlah daycare mengabaikan izin pendirian dan standar perlindungan anak.
  • How?
    Kasus terungkap setelah orang tua mencurigai perubahan perilaku anak. Polisi mengamankan sekitar 30 orang untuk diperiksa, sementara KPAI mendorong evaluasi menyeluruh dan penutupan permanen daycare bermasalah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ada tempat penitipan anak di Yogyakarta namanya Little Aresha, tapi banyak anak di sana katanya alami kekerasan fisik dan mental. Polisi sudah tangkap orang yang jaga dan yang punya tempat itu. KPAI bilang banyak tempat jaga anak lain juga nakal dan tidak punya izin. Sekarang KPAI mau semua dicek lagi dan tempat jahat ditutup supaya anak-anak aman.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus di Daycare Little Aresha menunjukkan pelanggaran serius, langkah cepat KPAI bersama aparat dan lembaga daerah mencerminkan komitmen kuat terhadap perlindungan anak. Penertiban daycare ilegal, pendataan izin, serta pendampingan psikososial bagi korban menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum terus diperkuat demi memastikan lingkungan pengasuhan yang lebih aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti banyaknya daycare yang beroperasi dengan orientasi bisnis semata tanpa memperhatikan aturan dan perlindungan anak. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyebut praktik ini menjadi salah satu faktor munculnya kasus kekerasan di lembaga pengasuhan anak. Hal ini berkenaan dengan kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Padahal, menurut aturan yang ada pendirian daycare harus atas izin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota atau kabupaten setempat.

“Beberapa DC (Daycare) bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya DC seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa," kata Diyah kepada IDN Times, Minggu (26/4/2026).

1. KPAI minta daycare ditutup permanen

Orang tua dari anak Daycare Little Aresha, di Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

KPAI menilai lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan minimnya kontrol menjadi celah bagi praktik pengasuhan yang tidak layak. Oleh karena itu, KPAI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare, termasuk penertiban yang tidak berizin.

KPAI berharap sesuai UU Perlindungan Anak pasal 59A pada anak yang mendapatkan perlindungan khusus agar proses hukum cepat, anak korban mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum.

"KPAI berharap ada evaluasi pengelolaan Daycare di Kota Yogyakarta dengan mendata daycare yang sudah berizin atau belum serta melakukan pembinaan kepada semua daycare beserta pengelolanya. Kemudian KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK karena ada beberapa keluarga anak korban yg didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar DC ini ditutup permanen," ujarnya.

2. Ada 53 anak diduga alami kekerasan fisik atau perlakuan tidak manusiawi

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kasus daycare Little Aresha di Yogyakarta menjadi salah satu contoh nyata. Polisi mengamankan sekitar 30 orang, termasuk pengasuh dan pengelola, untuk diperiksa.

Dari 103 anak yang dititipkan, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi. Sebagian besar korban berusia di bawah dua tahun.

"Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun jika melihat dan mengalamipun juga perlu ada pendampingan," kata dia.

3. Orang tua curiga anak pulang dalam kondisi takut

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kasus ini terungkap setelah kecurigaan orangtua terhadap kondisi anak yang ketakutan saat diantar. Polisi menyatakan jumlah korban masih bisa bertambah, mengingat daycare telah beroperasi cukup lama.

Hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman dan belum merilis hasil lengkap pemeriksaan. KPAI mengapresiasi upaya KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta dan DP3 Propinsi DIY yg telah melakukan penggrebekan Daycare usai menerima pengaduan.

Editorial Team