Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti banyaknya daycare yang beroperasi dengan orientasi bisnis semata tanpa memperhatikan aturan dan perlindungan anak. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyebut praktik ini menjadi salah satu faktor munculnya kasus kekerasan di lembaga pengasuhan anak. Hal ini berkenaan dengan kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Padahal, menurut aturan yang ada pendirian daycare harus atas izin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota atau kabupaten setempat.
“Beberapa DC (Daycare) bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya DC seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa," kata Diyah kepada IDN Times, Minggu (26/4/2026).
