Kasus Daycare Yogya, Menteri PPPA Minta Hukum Ditegakkan dan Transparan

- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan anak di daycare Yogyakarta dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil serta perlindungan maksimal bagi korban.
- Pemerintah menjadikan kasus ini momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan daycare, mengingat banyak lembaga belum berizin, tidak memiliki SOP, dan tenaga pengasuh belum tersertifikasi.
- Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mendorong penerapan standar layanan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) serta mengajak masyarakat aktif melaporkan kekerasan demi memperkuat perlindungan anak.
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta memicu perhatian serius pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras peristiwa tersebut dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Pemerintah menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi anak. Dalam pernyataannya, Menteri PPPA menekankan perlindungan anak tidak bisa ditawar dalam kondisi apa pun.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar,” ujar Arifah Fauzi, dalam siaran pers Kementerian PPPA, Minggu (26/4/2026).
Kasus ini juga membuka kembali persoalan mendasar terkait kualitas layanan pengasuhan anak di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap daycare.
1. Penegakan hukum dan perlindungan korban harus dilakukan

Menteri PPPA menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebut negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegas Arifah.
Kementerian PPPA juga menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan optimal.
Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para korban. Selain itu, pemerintah juga memastikan proses pendampingan terhadap korban tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga mencakup pemulihan secara menyeluruh.
2. Evaluasi sistem daycare dan kualitas pengasuhan

Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Menteri PPPA menilai perlunya pembenahan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak,” kata Arifah.
Data Kementerian PPPA menunjukkan masih banyak persoalan dalam layanan daycare di Indonesia. Sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi, menunjukkan lemahnya standar kualitas layanan.
Menteri PPPA menegaskan, kondisi ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.
3. Dorongan standarisasi dan penguatan peran masyarakat

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mendorong penerapan standar layanan pengasuhan anak melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Program ini diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
“Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA),” ujar Menteri Arifah.
Program tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari standar layanan, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, hingga sistem pemantauan dan evaluasi. Aspek sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama dalam peningkatan kualitas layanan.
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak juga ditekankan sebagai bagian penting dalam mencegah kekerasan di lingkungan pengasuhan.
Di sisi lain, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

















