Jakarta, IDN Times - Indeks pemenuhan hak anak dan perlindungan anak mengalami penurunan usai pandemik COVID-19. Hal ini diungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. Dia mengatakan kondisi ini tak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN).
"Persentasenya adalah dari 66 persen ke 61 persen dan kemudian indeks pemenuhan hak anak pun mengalami penurunan dari 65 persen ke 58 persen," sebutnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI 2023 di Jakarta, Selasa (31/10/2023).