Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa 12 santri dihukum secara maksimal, 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Dia mengutuk perbuatan bejat tersebut.

Retno juga mengusulkan agar pelaku pemerkosaan itu diberi hukuman tambahan berupa kebiri.

“Karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali,” kata dia, Jumat (10/12/2021).

Dalam kasus ini, guru pesantren berinisial memperkosa 12 santrinya. Bahkan, disebutkan bahwa delapan korban di antaranya sudah melahirkan anak.

1. Dorong pemulihan psikologis dan jaminan pendidikan lanjutan

Default Image IDN

Retno mengatakan KPAI juga mendorong adanya pemulihan psikologi para korban. Sehingga, korban yang masih berusia remaja dapat melanjutkan masa depan.

“Baik si ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama,” ujarnya.

Selain pemenuhan hak psikologi, hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara. Retno menyarankan agar korban segera dicarikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya.

2. Korban anak dan anak dari korban harus diperhatikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di