Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa 12 santri dihukum secara maksimal, 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Dia mengutuk perbuatan bejat tersebut.
Retno juga mengusulkan agar pelaku pemerkosaan itu diberi hukuman tambahan berupa kebiri.
“Karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali,” kata dia, Jumat (10/12/2021).
Dalam kasus ini, guru pesantren berinisial memperkosa 12 santrinya. Bahkan, disebutkan bahwa delapan korban di antaranya sudah melahirkan anak.