Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terkait vonis bebas untuk dua terdakwa kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kedua terdakwa yang mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut adalah Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.
"Tim Jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung hari ini telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk Andri Wibawa dan Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/11/2021).
Totoh merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang penyedia barang bansos, yang diduga menyuap mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Sementara, Andri merupakan anak Aa Umbara yang juga menjadi penyedia barang bansos.