Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/4) resmi mengajukan kasasi dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis bagi pria yang akrab disapa Rommy itu satu tahun bui dan denda Rp100 juta.
"JPU KPK pada Senin (27/4) sudah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 244 KUHAP dan pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa (28/4).
Dengan demikian, maka pupus sudah harapan Rommy untuk keluar dari tahanan. Sebab, proses penahanan tetap berlangsung dan kini berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung.
Lalu, apa alasan komisi antirasuah akhirnya mengajukan kasasi?