Perkumpulan Advokat 'TAMPAK' melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar0
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dilaporkan atas dugaan suap ke LPSK.
Bukti yang dilampirkan TAMPAK ketika membuat laporan ke KPK adalah potongan pemberitaan media online. Atas dasar hal tersebut, ia yakin ada sejumlah upaya suap pada sejumlah pihak.
"Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).