Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Surati Dito Ariotedjo, Ingatkan Menteri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo dalam Kongres NOC Indonesia (dok. NOC Indonesia/Naif Al’As)
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sebab Menteri Dito belum melaporkan harga kekayaannya pada KPK.
Padahal menteri harus melaporkan harta kekayaannya dalam waktu 100 hari setelah dilantik.
"Sedang KPK surati," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (6/7/2023).
1. Tidak ada sanksi bagi yang tidak atau telat lapor kekayaan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)
Tenggat waktu pelaporan harta kekayaan Dito jatuh pada Rabu, 12 Juli 2023. Meski begitu, tidak ada sanksi apabila politikus Partai Golkar itu tidak atau terlambat melapor.
"Sanksi tidak ada," ujarnya.
2. Dito Ariotedjo akui belum lapor kekayaan
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Follow Us