Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)
Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang pun melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.
Ia meminta agar hakim menganulir status tersangkanya dan mencabut pemblokiran rekening miliknya. Bambang mengaku sudah rugi hingga Rp25 juta.