Kemenhut Pasang Plang di Kawasan Bekas Karhutla Kalimantan Tengah

Kemenhut memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah kawasan bekas karhutla di Kalimantan Tengah.
Kawasan pemegang PBPH yang dikenai sanksi mendapat pembekuan izin serta kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Pengawasan diarahkan lebih taktis, sementara pemerintah menyiapkan penambahan Polhut hingga 70.000 orang.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mempertegas pengamanan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal di area yang rawan dimanfaatkan secara tidak sah.
“Pemasangan plang dilakukan di beberapa titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan,” kata Raja Antoni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
1. Izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan diterapkan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel kayu gelondongan diduga ilegal dan alat berat di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (31/10/2026). (Dok. Kemenhut) Menhut menjelaskan, sanksi tersebut antara lain berupa pembekuan izin serta sanksi paksaan kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan.
Kawasan yang telah dikenai sanksi tersebut menjadi perhatian karena kondisi pascakarhutla dapat meningkatkan kerawanan terhadap aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar.
“Karena itu, pengamanan kawasan perlu dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperjelas status dan larangan aktivitas di lapangan,” ujar dia.
2. Pengawasan harus dilakukan secara lebih cerdas

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel kayu gelondongan diduga ilegal dan alat berat di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (31/10/2026). (Dok. Kemenhut) Menhut mengatakan, keterbatasan sumber daya seperti Polisi Kehutanan (Polhut) tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi upaya perlindungan hutan. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara lebih cerdas dan taktis dengan mengidentifikasi wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” ujar Raja Antoni.
3. Pemerintah siapkan 70 ribu Polhut

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel kayu gelondongan diduga ilegal dan alat berat di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (31/10/2026). (Dok. Kemenhut) Menhut mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen dalam menjaga hutan. Hal ini dibuktikan dengan adanya penambahan Polhut.
“Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70.000,” ujar Menhut.
Pemasangan plang tersebut menjadi salah satu langkah pengamanan kawasan yang dilakukan Kementerian Kehutanan, khususnya pada area yang telah dikenai sanksi dan membutuhkan pengawasan serta pemulihan.
“Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengendalian aktivitas di lapangan sekaligus mencegah munculnya tekanan baru terhadap kawasan hutan,” lanjutnya.






















