Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siapa Bambang Kayun, Polisi Diduga Terima Suap Miliaran dan Mobil Mewah?

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Polri, AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil mewah.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

Berikut profil sosok Bambang Kayun yang dirangkum IDN Times.

1. Bambang Kayun pernah bertugas di Divisi Hukum Polri

Riwayat perkara AKBP Bambang Kayun di SIPP PN Jaksel (IDN Times/SIPP PN Jaksel)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilihat IDN Times, Bambang mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan pada 21 November 2022 itu terungkap jika Bambang sempat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai 2019.

2. Bambang Kayun kelahiran Gerobogan, tinggal di Tanjung Priok

ANTARA FOTO / Aditya Pradana Putra

Dilansir dari berbagai sumber, Bambang Kayun tercatat lahir di Grobogan, Jawa Tengah.

Saat ini Bambang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

3. Bambang Kayun pernah melanggar lalu lintas

ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Masih dalam SIPP PN Jaksel, Bambang Kayun juga tercatat pernah melanggar lalu lintas. Berkas perkara dengan nomor 4878/Pid.LL/2021/PN JKT.SEL itu dilimpahkan ke PN Jaksel pada 5 Februari 2021.

Bambang ditilang karena melanggar lalu lintas menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi B886DIA.

Adapun amar putusan pelanggaran oleh Bambang adalah denda Rp200 ribu subsider kurungan tiga hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us