Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih 27 kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2022. Dari jumlah itu, 25 di antaranya adalah kasus yang belum selesai dari setahun sebelumnya.
"KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK tahun 2022," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).