Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih 27 kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2022. Dari jumlah itu, 25 di antaranya adalah kasus yang belum selesai dari setahun sebelumnya.

"KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK tahun 2022," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

1. Ada sembilan kasus dari Kejagung yang masih tahap penyidikan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dari 27 perkara yang diambil alih, ada sembilan kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Adapun sisanya telah berkekuatan hukum tetap.

"18 sudah memiliki kepastian hukum," jelas Ali.

2. KPK sebut pemberantasan korupsi tanggung jawab banyak pihak

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di