Kombes Joko Sumarno Beri Rp150 Juta ke Eks Rektor, KPK: Kami Analisis

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis fakta persidangan yang menyebut Anggota Polri Kombes Joko Sumarno memberi uang kepada eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Suap itu diduga diberikan agar anaknya masuk ke Fakultas Kedokteran.
"Berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan termasuk juga alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
1. KPK lakukan analisis ketika persidangan berakhir

Ali mengatakan, analisis dilakukan agar pernyataan itu menjadi fakta hukum. Analisis tersebut bakal dilakukan pada akhir persidangan.
"Tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan. Misalnya, ketika ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," jelas Ali.
2. Joko Sumarno akui beri uang, tapi bantah sebagai suap

Sebelumnya, Joko Sumarno ketika bersaksi di persidangan eks Rektor Unila, Karomani mengaku memberikan uang Rp150 juta. Uang itu diserahkan Joko di rumah Karomani sebulan setelah sang putri, Siti Naya Avivah lulus SMA.
Meski demikian, ia membantah uang Rp150 juta itu sebagai mahar kelulusan sang putri. Menurutnya, uang itu diperuntukkan sebagai sumbangan pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebagaimana dikatakan terdakwa Karomani.
3. Karomani didakwa terima suap Rp6,9 miliar dan 10 ribu dolar Singapura

Diketahui, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,9 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Uang itu diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung pada 2020-2022.
Rinciannya, tahun 2020 sebesar Rp1,65 miliar dan 10 ribu dolar Singapura; tahun 2021 Rp4,38 miliar, dan tahun 2022 Rp950 juta