Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut dugaan garatifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencapai Rp28 Miliar. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pramono menggunakan rekening mertuanya untuk menampung sejumlah uang hasil gratifikasi yang dilakukan.

“Kalau dari proses penyidikan dan ekspos, ada beberapa pembayaran dilakukan lewat rekening mertuanya, kalau dilihat dari proses pembayaran itu digunakan untuk menampung. Betul untuk penampungan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Alex menjelaskan dalam proses penyidikan pada perkara ini, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan Ibu mertuanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di