Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Advokat Gugat Otto Hasibuan karena Rangkap Jabatan: Langgar Putusan MK

Advokat Gugat Otto Hasibuan karena Rangkap Jabatan: Langgar Putusan MK
Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan (dok.Humas Kemenko Imipas)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Tujuh advokat Peradi Balikpapan menggugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan karena dianggap melanggar Putusan MK dengan tetap menjabat Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Wakil Menteri Koordinator bidang hukum.
  • Gugatan menyoroti pelanggaran prinsip independensi profesi advokat dan asas pemerintahan yang baik, dengan dasar hukum Putusan MK serta UU Advokat yang melarang rangkap jabatan pejabat negara.
  • Putusan MK tahun 2025 menegaskan pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif jika menjadi pejabat negara, demi mencegah benturan kepentingan dan menjaga profesionalitas lembaga penegak hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sebanyak tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) sekaligus Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin, (8/6/2026).

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum para penggugat dari Kantor Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum Kharisma Insan Cita.

1. Dianggap mengabaikan putusan MK

Otto Hasibuan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Otto Hasibuan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status pejabat negara. Adapun para penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.

“Tergugat I (Otto Hasibuan) telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024,” kata kuasa hukum penggugat.

2. Penggugat soroti putusan MK

Otto Hasibuan (Sumber: Instagram @profottohasibuan)
Otto Hasibuan (Sumber: Instagram @profottohasibuan)

Dalam gugatan tersebut dijelaskan, mengacu putusan tertanggal 16 Juli 2025, MK menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya apabila diangka maupun ditunjuk sebagai pejabat negara. Namun faktanya, Otto Hasibuan tetap aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN Peradi.

“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” kata kuasa hukum.

"Hingga gugatan ini diajukan, tergugat I masih terus aktif menandatangani dokumen strategis seperti Sertifikat PKPA, UPA, Surat Keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan DPC di berbagai daerah," lanjut dia.

Tindakan tanpa alas hak yang sah ini dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya mengenai kepastian hukum meskipun para penggugat belum rugi finansial berupa nilai uang.

“Para penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum para penggugat mengatakan, doktrin hukum universal menegaskan setiap pelanggaran nyata terhadap hak subjektif seseorang atau pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat. Secara hukum, tindakan tersebut sah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum tanpa harus mensyaratkan adanya kerugian materil terlebih dahulu.

“Anggota advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi,” kata kuasa hukum.

Para penggugat juga mengingatkan, kekeliruan tata kelola administrasi oleh DPN PERADI sebagai tergugat II merupakan pola pelanggaran berulang. Hal ini mengacu pada preseden hukum Putusan PN Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN Lbp jo. PT Medan No. 592/PDT/2020/PT MDN jo.

“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang mana peradilan saat itu membatalkan keputusan AD/ART sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi,” ujar kuasa hukum.

3. Mengingat kembali putusan MK larang pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan

IMG_20260413_170943.jpg
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai uji materi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Dalam putusan tersebut, MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak. MK menilai, norma Pasal 28 Ayat 3 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022.

Melalui putusannya, MK menegaskan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah dan nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara".

Sementara dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Arsul Sani, menyampaikan, Putusan MK Nomor 91/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi dua periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dia pun menyoroti, dalil permohonan pemohon tentang Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menegaskan status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri, yakni dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008.

"Apabila pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU 18/2003, serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU 39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub dalam Pasal 20 Ayat 3 UU 18/2003 yang menyatakan, 'advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut'," ujar Arsul.

Dengan demikian, advokat yang diangkat oleh Presiden menjadi menteri atau wakil menteri, maka yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Dengan demikian, advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi advokat.

MK juga memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal itu diperlukan agar pimpinan organisasi advokat yang juga menjabat sebagai pejabat negara bisa terhindar dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More