Dishub Tindak 456 Pelanggaran, Jukir Liar Bukan Warga DKI Dipulangkan

- Dishub DKI Jakarta menindak 456 pelanggaran parkir liar dalam operasi gabungan di lima wilayah kota dengan melibatkan 600 personel.
- Sebanyak 11 juru parkir liar terjaring, dan yang tidak ber-KTP Jakarta akan dipulangkan ke daerah asal, sementara warga DKI dibina serta diberi pelatihan.
- Operasi penertiban berlangsung selama sepekan penuh dan akan dilanjutkan dengan frekuensi menurun sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat sebanyak 456 penindakan dalam operasi gabungan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di lima wilayah kota administrasi Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, sebanyak 600 personel diterjunkan dalam operasi yang akan berlangsung selama sepekan itu.
"Sebanyak 600 personel yang hadir pada apel gabungan ini serentak dan akan kita lakukan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di Provinsi DKI Jakarta serentak di lima kota saat ini ujar Budi di Monas, Senin (8/6/2026).
1. Jaring 11 jukir liar

Berdasarkan rekapitulasi hari pertama operasi, petugas melakukan 456 penindakan yang terdiri dari 32 kendaraan diderek, 8 kendaraan ditilang oleh Dishub, 4 kendaraan diberikan surat pernyataan, dan 310 kendaraan roda dua dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).
Sementara 14 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat ditilang menggunakan perangkat handheld, 65 kendaraan diangkut menggunakan mobil jaring, serta dua kendaraan dikenai tindakan stop operasi.
"Selain penindakan terhadap kendaraan, petugas juga menjaring 11 juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik di Jakarta," kata dia.
2. Jukir liar bukan KTP Jakarta akan dipulangkan

Budi mengatakan, juru parkir liar yang terjaring akan dilakukan pendataan oleh Dukcapil untuk mengetahui identitas dan domisilinya. Juru parkir liar yang bukan warga Jakarta akan dipulangkan ke daerah asalnya, sedangkan yang memiliki KTP DKI Jakarta akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan.
"Yang bukan ber-KTP Jakarta akan kami koordinasikan untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Sementara yang ber-KTP Jakarta akan dibina dan diberikan pelatihan agar memiliki keterampilan dan pekerjaan yang lebih baik," kata Budi.
3. Operasi jukir liar akan berlangsung seminggu

Budi mengatakan, operasi penertiban akan berlangsung selama satu pekan penuh, mulai 8-14 Juni. Setelah itu, operasi akan dilanjutkan dengan frekuensi yang disesuaikan sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.
"Dan kita akan lakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu ini. Minggu kedua kita lakukan tiga kali dalam satu minggu, dan minggu ketiga kita lakukan dua kali satu minggu, dan setelah itu kita akan evaluasi hasil penertiban ini," kata dia.


















