Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan banding terhadap vonis hakim yang dijatuhkan kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Salah satunya karena hakim tidak mengabulkan kewajiban Effendi membayar uang pengganti Rp17 miliar.
"Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).