KPK Usut Dugaan Rahmat Effendi Terima Uang dari ASN dan Swasta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmaf Effendi menerima uang dari pihak swasta dan ASN Pemkot Bekasi selama menjabat. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Tim Penyidik teah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (14/9/2022).
1. Pemeriksaan berlangsung di Lapas Sukamiskin

Pemeriksaan berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saksi yang diperiksa adalah Makhfud Saifudin (PNS), Suryadi Mulya (Wiraswasta), dan Lai Bui Min (Wiraswasta).
"Ketiga saksi bersedia untuk diperiksa dan didalami pengetahuannya antara lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE selama menjabat Wali Kota Bekasi dari berbagai pihak swasta dan ASN di Pemkot Bekasi," ujar Ali.
2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah yang kena tangkap tangan KPK

Rahmat Effendi menjadi kepala daerah pertama yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.
Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.
3. Rahmat Effendi juga jadi tersangka dugaan pencucian uang

Selain korupsi, Kader Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyaarkan kepemilikan aset yang diduga dari hasil korupsi
"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi. Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Ali FIkri, Senin (4/4/2022).