KPK Bersurat ke Panglima TNI Soal Kasus Korupsi di BNPB

KPK mengirim surat kepada Panglima TNI terkait dugaan korupsi di BNPB dan dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam pengadaan.
Perkara tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan serta suap terkait penggunaan dana siap pakai.
KPK menetapkan lima tersangka, termasuk tenaga ahli, pejabat BNPB, dan pihak swasta.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Surat itu berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
1. KPK jelaskan kasus korupsi di BNPB, termasuk dugaan keterlibatan anggota TNI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2026) malam. (IDN Times/Amir Faisol) Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan surat itu berisi uraian bagaimana dugaan korupsi terjadi di BNPB. Selain itu, KPK menyebut ada dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.
"Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya," jelas Budi.
2. Ada dua klaster kasus, adik eks Kepala BNPB Suharyanto terlibat

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers OTT pejabat BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar) Diketahui, dugaan korupsi di BNPB terungkap melalui operasi tangkap tangan. KPK mengungkapkan terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).
KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka merupakan adik eks Kepala BNPB Suharyanto yang juga menjabat sebagia tenaga ahli, Bima Setiawan.
3. KPK tetapkan lima tersangka

KPK menahan lima tersangka dalam kasus OTT BNPB, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, setelah mengungkap kasus itu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Kelima orang yang ditetapkan tersangka KPK ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.






















