Lima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Dalam Pasal 2A ayat (1) dari Perpim Nomor 6 Tahun 2021, disebutkan bahwa perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengadakan pelbagai acara, seperti rapat, seminar, atau sejenisnya, ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Lalu, berlanjut pada ayat (2), disebutkan ada beberapa syarat yang membuat perjalanan dinas bisa dibebankan lagi kepada anggaran KPK. Salah satunya adalah, jika panitia penyelenggara tidak memiliki biaya untuk menanggung perjalanan dinas tersebut.
"Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," tulis keterangan resmi KPK, Senin (9/8/2021).
Namun, ada aturan khusus yang diterapkan bagi anggota KPK yang menjadi narasumber dalam perjalanan dinas. Menurut Perpim Nomor 6 Tahun 2021 itu, anggota KPK yang menjadi narasumber dalam perjalanan dinas tidak diperkenankan menerima honor.