Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, dengan pasal perintangan penyidikan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Perkara HM, perlawanan dari HK dan KS apakah akan dikenakan pasal perintangan, Pasal 21? Ya, nanti masih kita kaji seperti apa,” ujar Asep dikutip pada Rabu (26/6/2024).