Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pimpinan KPK Ancam Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku Bila Lakukan Ini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pimpinan KPK memperingatkan penyidik agar tidak mengikuti perintah eksternal dalam penanganan kasus Harun Masiku.
  • Penyidik diinstruksikan untuk hanya mengikuti perintah dan arahan pimpinan KPK, bukan dari luar.
  • KPK kembali memeriksa saksi terkait kasus Harun Masiku, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang barang-barangnya disita setelah diperiksa.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penyidik di kasus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku telah diperingatkan agar tak mengikuti perintah eksternal. Bahkan, pimpinan tak segan-segan memecat.

“Kalau sampai itu ketahuan kalian mendapat perintah dari luar, saya pecat kalian,” ujar Alex, Jumat (21/6/2024).

1. Pimpinan tak ingin penyidik ikuti pesanan eksternal

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan, penyidik KPK telah diperintahkan untuk mengikuti perintah pimpinan.  Pimpinan KPK tak ingin penyidik mengikuti pesanan eksternal.

“Itu perintah dan arahan pimpinan, jangan sampai kalian itu dalam melakukan proses penindakan mengikuti pesanan dan perintah dari luar’,” ujarnya.

2. KPK sempat periksa Hasto untuk cari Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Nama Harun Masiku kembali menjadi perbicangan setelah KPK beberapa kali memeriksa  saksi untuk mencari sang buronan. Ada berbagai latar belakang saksi yang diperiksa KPK seperti advokat dan mahasiswa.

Terakhir, KPK juga memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Usai diperiksa, KPK menyita sejumlah barang milik Hasto seperti ponsel dan buku agenda.

3. Harun Masiku tersangka suap eks Komisioner KPU

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us