Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Cecar Eks Direktur Brantas Abipraya soal Profit Proyek Gedung
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa eks Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya, Syarif, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
  • Penyidik mendalami keterangan soal profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya melalui kerja sama operasi dalam pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan.
  • KPK menetapkan empat tersangka dan menduga kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar akibat proses lelang proyek yang tidak sesuai ketentuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK tanya banyak hal ke Pak Syarif yang dulu kerja di Brantas Abipraya. Mereka mau tahu soal uang dari proyek bangun gedung kantor di Lamongan. Ada empat orang jadi tersangka, tiga sudah ditahan dan satu belum. Katanya negara rugi banyak uang, sampai miliaran rupiah. Sekarang KPK masih periksa kasusnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020, Syarif. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

"Hari Rabu (1 Juli 2026) KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).

1. Dicecar soal profit pembangunan gedung

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Syarif diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia dicecar terkait profit pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab. Lamongan, dimana pengerjaannya melalui KSO," ujarnya.

2. KPK tetapkan empat tersangka, tiga ditahan

3 Tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan ditahan KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 Mokh. Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah; Lalu, General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019 PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto; dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019. Namun, Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan.

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp35,7 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula ketika Pemkab Lamongan melelang proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada 2017. Diduga telah terjadi pemilihan penyedia yang tak sesuai ketentuan, salah satunya diduga proses yang dilakukan hanya formalitas.

Hal tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp35,7 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article