Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK OTT Bupati Kuansing, DPR Soroti Gaji Tak Masuk Akal Kepala Daerah

KPK OTT Bupati Kuansing, DPR Soroti Gaji Tak Masuk Akal Kepala Daerah
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (2/7/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Komisi II DPR menyoroti kasus OTT Bupati Kuansing sebagai bukti perlunya pembenahan regulasi dan tata kelola, terutama terkait biaya politik tinggi serta gaji kepala daerah yang dinilai tidak proporsional.
  • DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan kemampuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ada insentif memperkuat kemandirian fiskal daerah.
  • Besaran hak keuangan diharapkan disesuaikan dengan kondisi fiskal tiap daerah agar tetap proporsional, sambil mencegah potensi korupsi melalui koordinasi antara Kemendagri, BPK, dan KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti persoalan tingginya biaya politik dan rendahnya hak keuangan kepala daerah menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Menurutnya, pembenahan tata kelola pemerintahan dan regulasi perlu dilakukan untuk meminimalkan praktik korupsi di daerah.

Ia mengatakan, salah satu persoalan yang harus dibenahi adalah biaya politik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Sementara hak keuangan yang diterima kepala daerah masih dinilai belum proporsional.

1. Gaji kepala daerah dinilai tak masuk akal dibanding biaya politik

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Rifqinizamy mengaku prihatin atas kasus OTT yang kembali menjerat kepala daerah. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan signifikan terhadap sejumlah regulasi, terutama yang berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Ya, kita tentu turut prihatin, dan yang kedua tentu kita harus melakukan perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal," kata Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, Komisi II DPR sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta adanya perbaikan kesejahteraan kepala daerah. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah agar merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai hak keuangan kepala daerah.

"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ujarnya.

2. DPR usulkan hak keuangan dikaitkan dengan PAD

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat memasuki mobil tahanan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan skema tersebut, kepala daerah dinilai memiliki insentif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqinizamy.

Saat ditanya mengenai besaran yang diusulkan, ia mengatakan DPR masih menunggu usulan resmi dari pemerintah karena dasar pengaturannya berada dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujarnya.

3. Skema disesuaikan kemampuan fiskal tiap daerah

Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Rifqinizamy menegaskan angka tersebut bukan bersifat mutlak. Menurutnya, besaran hak keuangan harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah agar tetap proporsional.

Ia menjelaskan, sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Rata-rata PAD daerah masih berada di bawah 30 persen dari total APBD.

"Prinsip dasarnya, kita ingin memberikan hak keuangan yang proporsional, yang masuk akal kepada para kepala daerah agar kita juga bisa melakukan pencegahan terhadap ini. Nah, mudah-mudahan nanti Kemendagri juga bisa berkoordinasi dengan BPK, dengan KPK ya untuk merumuskan hal ini agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam corruption yang terlembagakan melalui peraturan," jelasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More