Pendapatan Driver Turun, DPR Dorong Kemenhub Ada Aturan Detail Tarif Ojol

- DPR melalui Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong Kemenhub segera menyusun aturan teknis detail terkait kebijakan pembagian pendapatan ojol agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.
- Meski skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sudah diterapkan, pendapatan driver justru menurun karena penyesuaian tarif perjalanan oleh perusahaan aplikator.
- Cucun menegaskan komitmen pembagian 92:8 tetap berlaku dan berharap aturan teknis dari Kemenhub memberi kepastian bagi pengemudi, aplikator, serta pengguna layanan.
Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu menyusun aturan teknis yang lebih detail, terkait implementasi kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Langkah itu dinilai penting, menyusul adanya keluhan pengemudi yang mengaku pendapatan mereka justru menurun.
Menurut Cucun, regulasi yang lebih rinci diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam penerapan kebijakan antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan mitra pengemudi.
1. DPR dorong Kemenhub susun aturan teknis

Cucun menjelaskan, pemerintah bersama DPR dan perusahaan aplikator telah berkomitmen menerapkan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi, dan 8 persen untuk aplikator sejak 1 Juli 2026. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih membutuhkan aturan teknis yang lebih jelas.
"Ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail," kata Cucun dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Cucun menyebut, Komisi V DPR akan mengawal pembahasan aturan tersebut, agar tidak muncul penafsiran berbeda terkait kebijakan yang telah disepakati.
"Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya," ujarnya.
2. Pendapatan pengemudi turun

Cucun mengatakan, keluhan pengemudi bukan disebabkan komisi aplikator yang masih melebihi batas. Menurut dia, pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah dijalankan sesuai komitmen.
"Ini kemarin kan kita itu men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi," ungkapnya.
Meski demikian, Cucun menyebut, pendapatan pengemudi tetap berkurang, karena perusahaan aplikator menyesuaikan tarif perjalanan.
"Namun pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini," ucapnya.
3. DPR pastikan komitmen pembagian 92:8 tetap berlaku

Cucun menegaskan kesepakatan mengenai pembagian pendapatan tetap berlaku dan telah dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat.
"Tetap bahwa 8:92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," katanya.
Cucun berharap penyusunan aturan teknis oleh Kemenhub nantinya dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik perusahaan aplikator, pengemudi, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.


















