Kejagung Tetapkan Polisi Aktif Lalu Iwan Mahardan Tersangka MBG Ketujuh

- Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Iwan diduga meminta saksi mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan dan mengandung fee untuk dirinya.
- Tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari dan dijerat Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor Jo KUHP.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan polisi aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, tersangka Iwan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN)
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).
Peran Iwan yakni meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh Iwan.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar dia.
Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor Jo KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya, terdapat markup harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.




















