Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap di Jayapura, Papua pada Selasa, 10 Januari 2023. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022 dalam dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Kini Lukas sudah ditahan KPK hingga 30 Januari 2023.
Lukas Enembe adalah Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023. Penangkapan juga berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas melalukan penyeranhan markas Mako Brimob Kotaraja.
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
Lukas Enembe diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 miliar dan diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Dalam perkara ini, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.