Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergiaan ke luar negeri. Lima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas Enembe.

"Cegah pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (13/1/2023).

1. Istri Lukas masuk daftar nama pencegahan oleh KPK

Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dari informasi yang didapat IDN Times, salah satu nama yang dicegah adalah istri dari Lukas Enembe yakni Yulce Wenda.

Empat nama lainnya adalah Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto, serta Gibbrael Isaak.

2. Pencegahan dilakukan sejak akhir 2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di