Sidang 3 Petinggi Blueray Cargo (IDN Times/Aryodamar)
Kasus bermulai pada Juli 2025, saat itu terdapat pertemuan antara pejabat di Ditjen Bea dan Cukai yakni Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan pengusaha-pengusaha kargo. Salah satu pengusaha kargo yang hadir adalah John Field.
Setelah pertemuan itu, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Uang diberikan para terdakwa melalui beberapa kali pemberian. Pada Juli 2025 pemberian pertama dilakukan John Field kepada Orlando Hamonangan senilai Rp8,2 miliar dalam bentuk Dollar Singapura di kantor pusat Bea dan Cukai.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta," ujar Jaksa.
Pada Agustus 2025 John Field kembali menyerahkan uang di kantor pusat Bea dan Cukai. Kali ini nilainya Rp8.958.190.000 dalam bentuk Dollar Singapura.
"Sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar dan sebagian lagi diserahkan kepada Enov Puji Winarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor. Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando sebesar Rp600 juta," ujarnya.
Pemberian ketiga berlangsung di salah satu restoran di Mall of Indonesia, Jakarta Utara pada September 2025. Saat itu John Field memberikan uang Rp8.593.728.000 dalam bentuk Dollar Singapura kepad Hamonangan Sianipar.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.
Pemberian keempat kembali berlangsung pada Oktober 2025 senilai Rp8.788.517.000 dalam mata uang Dollar Singapura. Sebagian diserahkan para terdakwa di salah satu restoran di Mall of Indonesia dan sebagian di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.
Pemberian kelima sebesar Rp8.849.726.000 dalam bentuk Dollar Singapura kepada Orlando Hamonangan melalui Antonius Sidauruk pada Desember 2025 sebagian di Hotel Gand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat dan sebagian lainnya di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading pada Enov Puji Wijanarko.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp6000 juta," ujar Jaksa.
Pemberian keenam dilakukan ketiga terdakwa pada 3 Hanuari 2026 di Bali dan resto makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Totalnya mencapai Rp8.932.928.000.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.
Pemberian ketujuh dilakukan para terdakwa di lobby Mall of Indonesia dan di resto makanan jepang di Mall Artha Gading pada 29 Januari 2026. Nilainya mencapai Rp8.978.850.000 dalam bentuk Dollar Singapura.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.
Adapun pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah oleh para terdakwa kepada pejabat di Bea dan Cukai dilakukan antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Rinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sedangkan sisanya merupakan jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.