Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (28/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui, enam anggota DPRD DKI Jakarta disebut dalam BAP saksi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Edi Sumantri. Mereka adalah Suhaimi selaku Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misan Samsuri selaku Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Yusuf selaku Sekretaris Komisi C DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa, Andyka selaku anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Cinta Mega selaku anggota Komisi C dari PDI Perjuangan, dan Jamaluddin selaku anggota Komisi A dari Partai Golkar.
Selain itu, ada pula eks Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, Boy Sadikin.
"Izin di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).
Setelah membacakan BAP, jaksa bertanya kepada Edi mengapa apa kepentingan orang-orang tersebut meminta proses percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sebab, nama-nama itu dinilai tak punya kapasitas untuk meminta Edi sebagai Kepala BPKD.
"Saya tidak tahu. Jadi mereka datang hanya (minta) proses percepatan saja. Memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat dua hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi.
Jaksa KPK menerima penjelasan Edi tersebut. Takdir mengatakan pihaknya bakal menganalisis lebih jauh peran nama yang disebutkan.
"Baik, ini tapi ini pihak-pihak (yang disebutlan) kami analisa nanti," ujarnya.