Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Duga Ada Dua Prajurit TNI Aktif Terlibat Korupsi BNPB
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menduga dua prajurit TNI aktif terlibat dalam perkara dugaan korupsi di BNPB dan telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI.

  • KPK menyatakan siap mendukung Puspom TNI dalam proses lanjutan terkait dugaan keterlibatan dua prajurit tersebut.

  • Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dan suap penggunaan DSP, dengan lima tersangka yang telah ditetapkan KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (21/10/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menduga dua prajurit TNI aktif terlibat dalam perkara dugaan korupsi di BNPB.
  • Who?
    KPK, dua prajurit TNI aktif, Puspom TNI, serta lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan BNPB. Pernyataan disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Rabu (21/10/2026).
  • Why?
    Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).
  • How?
    KPK mengirimkan surat kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto dan menyatakan siap mendukung proses lanjutan di Puspom TNI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK bilang ada dua prajurit TNI yang diduga terlibat korupsi di BNPB. KPK sudah mengirim surat kepada Panglima TNI dan siap membantu Puspom TNI. Perkaranya punya dugaan konflik kepentingan dan suap dana siap pakai. KPK juga sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menyatakan terbuka memberikan dukungan yang dibutuhkan Puspom TNI dalam proses lanjutan. Sikap ini menunjukkan adanya ruang koordinasi antara lembaga antikorupsi dan institusi militer untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara BNPB sesuai proses yang berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dua prajurit TNI aktif yang terlibat kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini membuat KPK mengirimkan surat kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto.

“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

1. KPK siap bantu Puspom TNI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, KPK siap memberikan dukungan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif tersebut. KPK berharap surat kepada Panglima TNI ditindaklanjuti.

“KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” ujarnya.

2. Ada dua klaster dugaan korupsi di BNPB

Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (ANTARA Foto/Fauzan)

Diketahui, terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).

3. KPK tetapkan lima tersangka

Adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (ANTARA Foto/Fauzan)

KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article