KPK Gandeng Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Cengkareng dan Munjul

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan penanganan kasus dugaan korupsi tanah tak berhenti sampai di situ.
Ghufron mengatakan pihaknya tengah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menangani kasus yang serupa dengan kasus tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur. Kasus ini merupakan dugaan korupsi terkait tanah di Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga bernilai sekitar Rp649 miliar.
"Bahwa kemudian di perkara lain, benar Mabes Polri sedang juga melakukan penyidikan terhadap pengadaan tanah di Cengkareng yang sebesar sekitar Rp 649 miliar. Dan kami sedang berkoordinasi dan juga melakukan supervisi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
1. Kasus Cengkareng dan Munjul bakal digabung
Nantinya, kasus ini akan digabung dengan kasus Munjul. Sebab, kedua kasus ini memiliki modus dan pelaku yang sama.
"Sekali lagi kami berharap koordinasi ini kemudian bisa menemukan titik temu, kemudian kita gabungkan supaya lebih efektif dan efisiensinya penanganan perkara ini, karena modusnya sama, perlibatan orangnya juga sama," kata Ghufron.