Jakarta, IDN Times - KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan tanda penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan aset dengan nilai mencapai Rp27,4 miliar.
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/8/2024).