Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Geledah Lagi Rumah Ono Surono PDIP, Kali Ini di Indramayu
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono (IDN Times/Inin Nastain)
  • KPK kembali menggeledah rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, kali ini di Indramayu setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Bandung.
  • Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, di mana Ono Surono telah diperiksa sebagai saksi.
  • Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dengan total dugaan suap mencapai Rp14,2 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 April 2026

KPK menggeledah rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono di Indramayu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya di Bandung.

sebelumnya

KPK telah menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, di Indramayu sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
  • Who?
    Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK. Rumah yang digeledah milik Ono Surono. Kasus ini juga melibatkan Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka.
  • Where?
    Penggeledahan berlangsung di rumah Ono Surono yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat. Sebelumnya, penggeledahan serupa juga dilakukan di Bandung.
  • When?
    Kegiatan penggeledahan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan uang Rp14,2 miliar oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus korupsi yang sedang disidik KPK.
  • How?
    Penyidik KPK mendatangi rumah Ono Surono dan melakukan penggeledahan lanjutan setelah sebelumnya menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK datang ke rumah Pak Ono di Indramayu buat cari barang dan bukti. Sebelumnya rumahnya di Bandung juga sudah digeledah. Mereka cari tahu soal uang yang katanya dipakai tidak benar oleh Bupati Bekasi namanya Pak Ade. Sekarang KPK masih periksa orang-orang itu supaya tahu siapa yang salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penggeledahan lanjutan yang dilakukan KPK di rumah Ono Surono menunjukkan konsistensi lembaga antikorupsi dalam menelusuri setiap jejak dugaan korupsi secara menyeluruh. Langkah ini mencerminkan keseriusan penyidik menjaga integritas proses hukum, memastikan setiap pihak yang terkait diperiksa dengan transparan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Setelah sebelumnya di Bandung, kini penggeledahan dilakukan di Indramayu.

"Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Indramayu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ono Surono di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ono pun sempat diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam OTT.

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team