Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK melakukan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi dan kantor ayahnya terkait kasus korupsi, menyita dokumen dan mobil Land Cruiser.

  • Barang bukti yang diamankan akan dianalisis, sementara penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya.

  • Ade Kuswara, H.M Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan uang korupsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara dan kantor ayahnya, HM Kunang. Penggeledahan ini terkait kasus korupsi keduanya.

"Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025).

"Dalam penggeledahan tersebut (kantor HM Kunang), penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik," tambahnya.

Budi mengatakan, barang bukti yang telah diamankan itu akan dianalisis. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi.

"Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

Diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team