Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Fakta Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Modus suap ijon proyek: Ade Kuswara terlibat dalam penerimaan uang suap ijon proyek sebesar Rp14,2 miliar melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.
  • Peran ayah Ade sebagai perantara: H.M. Kunang juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara penerimaan uang suap.
  • Rumah dan kantor disegel KPK: Rumah pribadi Ade Kuswara serta tiga ruangan di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi disegel oleh KPK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek. Penetapan tersebut dilakukan setelah Ade terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 18 Desember 2025.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadamai H.M. Kunang (HMK) yang juga ayah Ade, serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) pagi.

1. Modus suap ijon proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Asep menjelaskan Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan tak lama setelah dilantik sebagai bupati. Dalam komunikasi tersebut, Ade diduga rutin meminta uang ijon proyek melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.

Total uang ijon yang diterima ADK bersama HMK dari SRJ mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat tahap penyerahan melalui sejumlah perantara.

Selain uang ijon proyek, KPK juga menduga Ade menerima tambahan uang senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah pribadi Ade Kuswara. Total dugaan aliran dana korupsi dalam perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.

Ade Kuswara dan H.M. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

2. Peran ayah Ade Kuswara sebagai perantara

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

H.M. Kunang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara penerimaan uang suap. KPK mengungkapkan HMK tidak hanya menyampaikan permintaan uang atas nama anaknya, Ade Kuswara, tetapi juga kerap meminta uang secara langsung kepada sejumlah pihak, termasuk beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Jadi beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati," ujar Asep.

3. Rumah dan sejumlah ruang kantor disegel KPK

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK
Situasi rumah Ade Kuswara dari tampak belakang. (IDN Times/Imam Faishal)

KPK menyegel rumah pribadi Ade Kuswara di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikarang Selatan. Sebanyak 11 petugas Satpol PP berjaga di sekitar lokasi, dan jurnalis tidak diperkenankan mendekat.

Selain itu, KPK juga menyegel tiga ruangan di Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni ruang kerja Bupati Bekasi, ruang Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora), serta ruang Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

4. Pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kena OTT KPK
Kantor Bupati Bekasi disegel karena dugaan korupsi Ade Kuswara Kaunang (IDN Times / Imam Faishal)

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal pasca-penangkapan Ade Kuswara. Seluruh pelayanan publik disebut tetap beroperasi seperti biasa, meski sejumlah ruangan penting disegel KPK.

"Yang pasti hari ini aktivitas di Kabupaten Bekasi tetap seperti biasa, pemerintahan berjalan dengan normal dan lancar," katanya kepada jurnalis, Jumat (19/12/2025).

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, menegaskan bahwa aktivitas pemerintahan tidak boleh berhenti dan seluruh perangkat daerah tetap menjalankan tugasnya.

5. Ade Kuswara sampaikan permintaan maaf

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Saat digiring menuju mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye, Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucap Ade, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

5 Fakta OTT Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel Terkait Dugaan Pemerasan

20 Des 2025, 12:05 WIBNews