Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penggeledahan itu berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Selain rumah Etik, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Pertama, hari kemarin penyidik mendatangi enam lokasi untuk dilakukan kegiatan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).
“Untuk detil nominalnya, nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.
Diketahui, Etik ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan Rp2,93 miliar setelah terjaring dalam OTT pada Kamis (9/7). Selain Etik, KPK menetapkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Tri Mulyo.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sita Uang-Perhiasan

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia langsung ditahan di Rutan KPK pada Sabtu dini hari (11/7/2026) (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati