Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sita Uang-Perhiasan
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia langsung ditahan di Rutan KPK pada Sabtu dini hari (11/7/2026) (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sukoharjo Etik Suryani serta beberapa kantor dinas pada 14 Juli 2026 terkait dugaan korupsi.
  • Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang tunai, perhiasan, dokumen penting, dan barang bukti elektronik untuk memperkuat penyelidikan.
  • Etik Suryani bersama dua pejabat daerah lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan senilai Rp2,93 miliar setelah operasi tangkap tangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penggeledahan itu berlangsung pada Selasa (14/7/2026).

Selain rumah Etik, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Pertama, hari kemarin penyidik mendatangi enam lokasi untuk dilakukan kegiatan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

“Untuk detil nominalnya, nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.

Diketahui, Etik ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan Rp2,93 miliar setelah terjaring dalam OTT pada Kamis (9/7). Selain Etik, KPK menetapkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Tri Mulyo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article