Jakarta, IDN Times - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penerimaan amplop berisi uang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini merespons penolakan laporan gratifikasi Raja Juli oleh KPK.
"Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (18/7/2026).
KPK Harus Usut Amplop Isi Uang yang Diterima Raja Juli

1. Raja Juli bisa kena pasal suap atau gratifikasi
Menurutnya, Raja Juli bisa dijerat dengan pasal suap ataupun gratifikasi. Ia menilai Sekjen PSI itu perlu diproses sebagai bentuk pemberian efek jera bagi pejabat lainnya.
"KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," ujarnya.
2. KPK tolak laporan gratifikasi Raja Juli
Sebelumnya, KPK memutuskan menolak laporan gratifikasi Raja Juli Antoni. Alasannya karena karena laporan sudah masuk ke ranah penyidikan.
"Dalam perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yg dilaporkan sdh masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
3. Raja Juli akui terima amplop isi uang
Skandal amplop untuk Raja Juli terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman juga diduga mendapatkan penerimaan lain dari Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani. Penerimaan itu diduga untuk mengurus alih fungsi hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.
Terpisah, Raja Juli secara terbuka di hadapan media massa mengakui telah menerima amplop berisi uang dari Suhardiman Amby.
Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026). Keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.
Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.
Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Raja Juli mengaku berkomitmen memberantas korupsi. Ia akan bekerja sama dan kooperatif dengan KPK.
"Tapi secara pribadi, seorang yang tumbuh di ormas, di NGO, di tradisi politik, dari keluarga yang juga anti-korupsi, saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tak ada kawasan hutan yang dikeluarkan dari Kuansing.
"Dan sekali lagi, eh amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum eh OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," imbuhnya.