Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Harus Usut Amplop Isi Uang yang Diterima Raja Juli
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai KPK harus mengusut penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meski telah dikembalikan dan dilaporkan.
  • KPK menolak laporan gratifikasi Raja Juli karena kasus tersebut sudah masuk ranah penyidikan sesuai Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
  • Raja Juli mengakui menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, namun menyatakan amplop itu telah dikembalikan sebelum OTT dan ia siap bekerja sama dengan KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada Pak Raja Juli yang kerja jadi Menteri Kehutanan. Dia dikasih amplop isi uang dari Pak Suhardiman, yang adalah bupati. Katanya dia tidak tahu ada uang di situ dan sudah disuruh balikin. Tapi orang KPK dan pakar hukum bilang harus tetap diselidiki karena bisa saja itu suap atau hadiah yang nggak boleh diterima.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penerimaan amplop berisi uang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini merespons penolakan laporan gratifikasi Raja Juli oleh KPK.

"Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (18/7/2026).

1. Raja Juli bisa kena pasal suap atau gratifikasi

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (dok. Istimewa)

Menurutnya, Raja Juli bisa dijerat dengan pasal suap ataupun gratifikasi. Ia menilai Sekjen PSI itu perlu diproses sebagai bentuk pemberian efek jera bagi pejabat lainnya.

"KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," ujarnya.

2. KPK tolak laporan gratifikasi Raja Juli

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK memutuskan menolak laporan gratifikasi Raja Juli Antoni. Alasannya karena karena laporan sudah masuk ke ranah penyidikan.

"Dalam perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yg dilaporkan sdh masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).

3. Raja Juli akui terima amplop isi uang

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersiap memberikan sambutan saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Skandal amplop untuk Raja Juli terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman juga diduga mendapatkan penerimaan lain dari Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani. Penerimaan itu diduga untuk mengurus alih fungsi hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

Terpisah, Raja Juli secara terbuka di hadapan media massa mengakui telah menerima amplop berisi uang dari Suhardiman Amby.

Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026). Keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli mengaku berkomitmen memberantas korupsi. Ia akan bekerja sama dan kooperatif dengan KPK.

"Tapi secara pribadi, seorang yang tumbuh di ormas, di NGO, di tradisi politik, dari keluarga yang juga anti-korupsi, saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tak ada kawasan hutan yang dikeluarkan dari Kuansing.

"Dan sekali lagi, eh amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum eh OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article